Kedu, 02 Agustus 2024 – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam mengenai pajak ini. Padahal, dengan memahami PBB, masyarakat dapat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau hak pakai atas bumi dan/atau bangunan. Objek pajak PBB meliputi tanah kosong, bangunan, dan satuan rumah susun. Pembayaran PBB sangat penting karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya di daerah. Dengan membayar PBB, masyarakat secara tidak langsung telah berpartisipasi dalam memajukan daerahnya.
Sekarang ini, seiring dengan perkembangan teknologi pembayaran pajak tidak hanya dilakukan secara kolektif atau dikantor pajak saja melainkan dapat dilakukan secara online melalui komputer atau HP. Pemanfaatan platfrom digital ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai cara, meliputi web resmi pemerintah daerah, aplikasi mobile banking, e-commerce, e-wallet, dan sejenisnya. Dengan demikian proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih sederhan dan lebihbmudah dijangkau oleh wajib pajak. Selain itu, dapat membuka peluang baru untuk penegakkan kepatuhan dalam pembayaran pajak oleh wajib pajak.
“Disini sistem bayar PBB nya masih kolektif bayar ke Kadus masing-masing, masih banyak masyarakat yang menunda untuk membayar PBB bahkan ada juga yang sampai telat bayar PBB nya. Biasanya pada suka bayar ditermin terakhir pembayaran”, ujar Ibu Sahila sekalu Ibu Kadus 7 Desa Kedu.
Pembayaran PBB di Desa Kedu masih dilakukan secara kolektif pada masing-masing dusun. Hal ini bisa berdampak pada kurangnya kesadaran dari masyarakat terkait dengan pentingnya membayar PBB secara tepat waktu. Bahkan, sebagian masyarakat baru akan membayar PBB nya setelah musim panen tiba. Berangkat dari kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar PBB secara tepat waktu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro, Ila Putri Aulia dari program studi D4 Akuntansi Perpajakan, Fakultas Sekolah Vokasi menyelenggaran program Pendampingan Peningkatan Kepatuhan Pajak PBB dan Digitalisasi Pembayaran.
Program pendampingan ini melibatkan perwakilan ibu-ibu PKK dari masing-masing dusun yang bertindak sebagai peserta atau sasaran pelaksanaan program, sedangkan Ila Putri Aulia bertindak sebagai fasilitator dan memberikan penjelasan terkait program pendampingan peningkatan kepatuhan pajak PBB dan digitalisasi pembayaran. Program ini dilakukan pada hari Jum’at, 02 Agustus 2024 bertempat di Aula Desa Kedu.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan atau informasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pentingnya membayar PBB tepat waktu, dan juga memberikan tutorial terkait digitalisasi pembayaran PBB yang bisa dilakukan melalui berbagai cara. Program ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, secara tidak langsung program ini akan berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak, khususnya di Desa Kedu.
Program pendampingan ini mendapat antusiasme dan sambutan positif dari ibu-ibu PKK di Desa Kedu. Mereka aktif bertanya dan berpartisipasi selama proses pendampingan berlangsung. Pendampingan ini diawali dengan pemaparan terkait informasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemaparan tentang pentingnya membayar PBB tepat waktu, dan pemaparan terkait tutorial pembayaran PBB secara online, meliputi pembayarn melalui mobile banking dan e-commerce (Shopee, Lazada, Tokopedia, dll). Harapannya, dengan adanya pendampingan ini, ibu-ibu PKK yang menjadi perwakilan bisa menjadi contoh untuk melakukan pembayaran PBB tepat pada waktunya. Hal ini dikarena mereka sudah mengetahui berbagai informasi terkait PBB dan urgensi PBB itu sendiri. Dengan melihat urgensi PBB serta manfaat PBB, masyarakat harusnya sadar dan bisa memposisikan dirinya menjadi wajib pajak yang taat akan pajak.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook