Temanggung (7/8) – Pelayanan publik merupakan salah satu kewajiban negara untuk memenuhi setiap hak dan kebutuhan warga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Secara khusus, pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karenanya, setiap masyarakat memiliki hak untuk mengakses pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya masing-masing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, salah satu jenis pelayanan publik adalah pelayanan administratif berupa tindakan administratif yang menghasilkan dokumen resmi yang digunakan oleh publik seperti status kewarganegaraan, kepemilikan atau hak penguasaan, izin persetujuan, dan lain-lain.
Desa Kedu sebagai salah satu desa di Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah administrtatif desa. Untuk itu, Pemerintah Desa Kedu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik administratif dengan cepat dan tepat untuk memenuhi kebutuhan publik sehingga nantinya diperoleh kepuasan masyarakat. Maka dari itu, Seli Ningmas Pertiwi sebagai Mahasiswi Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) tahun 2023/2024 menginisiasi penyediaan alur pelayanan publik sebagai akses keterbukaan informasi bagi masyarakat yang akan melakukan pelayanan administratif. Pelaksanaan program penyediaan alur pelayanan publik dilaksanakan di Kantor Balai Desa Kedu pada 07 Agustus 2024 yang diterima secara langsung oleh perangkat desa.
Penyediaan informasi terkait alur pelayanan publik di Desa Kedu ditujukan bagi setiap masyarakat sipil yang ingin melakukan pelayanan administratif sebagai wujud nyata untuk menciptakan good governance karena adanya keterbukaan informasi dari perangkat desa sebagai petugas layanan terkait alur pelayanan sekaligus prosedur persyaratan yang dibutuhkan dalam pelayanan adminsistratif yang dipaparkan secara jelas. Alhasil, proses pelayanan publik dapat berjalan lebih transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Kemudian, penyediaan informasi terkait alur pelayanan publik disajikan melalui desain infografis melalui standing banner yang diletakkan pada lobi utama kantor Balai Desa Kedu agar dapat dilihat setiap pengunjung yang datang. Kabar baiknya, perangkat mengapresiasi inisiasi program kerja yang dilakukan oleh Seli Ningmas Pertiwi dalam penyediaan informasi alur pelayanan publik untuk masyarakat sehingga proses pelayanan publik berjalan lebih efisien dan efektif yang pada akhirnya berimplikasi secara positif terhadap kepuasan masyarakat secara keseluruhan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook